Kotabaru, Kamis (25/05) – Tim Pakem Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Direktur B Ricardo Sitinjak melakukan kunjungan ke organisasi Islam, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Kotabaru, di Pondok Pesantren At-Taqwa, Jl. Arjuna RT 04/II, Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Di hadapan beberapa media, Ricardo mengatakan bahwa kedatangannya ke LDII Kotabaru merupakan perintah pimpinan untuk mengatur bagaimana pihaknya mengontrol kegiatan keagamaan dan mengeliminir isu-isu negatif tentang LDII yang masih simpang siur. Oleh karena itu, ia melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan pusat LDII di berbagai daerah, termasuk di Kotabaru.
“Kedatangan kami ke LDII merupakan perintah pimpinan untuk mengatur bagaimana kita mengontrol kegiatan keagamaan dan mengeliminir isu-isu negatif. Makanya kita cek langsung di lapangan,” jelas Ricardo.
Ia juga menyatakan bahwa LDII tidak hanya ada di satu tempat, tapi tersebar di berbagai tempat. Ricardo mengaku telah mengunjungi pusat-pusat LDII seperti di Kediri, Cilacap, Maluku Utara, Ternate, NTT, Sulawesi Utara, dan lainnya.
“Fakta yang kami dapatkan adalah apa adanya. Sebaiknya warga masyarakat memiliki hak untuk menilai, tetapi jangan menilai berdasarkan hal-hal yang tidak dilihat langsung. Lihatlah fakta karena sudah ada aturannya,” tegasnya.
Ricardo juga mengacu pada Pasal 28 UUD 45 yang mengenai kebebasan berbicara, serta Pasal 29 yang mengatakan tentang kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaan. Ia menekankan pentingnya patuh terhadap aturan tersebut.
“Mengacu pada fatwa MUI, dikatakan ada hal yang perlu diperhatikan, namun LDII sendiri sudah menyatakan sikap dan telah menandatangani. Kalau kami salah, tolong dibimbing. LDII sendiri telah mengirim surat untuk audiensi agar kejaksaan memberikan bimbingan hukum, mereka sangat terbuka dan tidak tertutup,” tutup Ricardo.
Ketua DPD LDII Kabupaten Kotabaru H. Murdianto menyatakan bahwa tujuan kedatangan Jamintel Kejagung adalah untuk melihat langsung kegiatan LDII di Kabupaten Kotabaru dan menjelaskan kepada pihak-pihak yang belum memahami dengan jelas keberadaan LDII agar tidak terjadi persepsi yang salah.
“Kedatangan Kejagun adalah untuk melihat langsung kegiatan LDII dan menjelaskannya kepada pihak-pihak yang belum memahami dengan jelas,” ujar Murdianto.
Murdianto yang juga merupakan Asisten 2 Setda Kotabaru akan menggunakan beberapa pernyataan Jamintel Kejagung sebagai dasar untuk melakukan peningkatan dan perbaikan sehingga diharapkan LDII dapat menjadi lebih baik dan memberikan kesan positif tanpa stigmatisasi. “Ada beberapa hal yang perlu kami perbaiki dan lengkapi agar ke depan LDII menjadi lebih baik,” harap Murdianto.
Pernyataan yang disampaikan oleh Jamintel akan menjadi perhatian bagi LDII untuk melakukan perbaikan dan membangun persepsi yang sama. Murdianto juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kedatangan perwakilan Kejagung ke LDII Kotabaru. “Kami sangat mengapresiasi jamintel Kejagung, Kejati, dan Kejari,” tutupnya.
Kedatangan Ricardo pada Kamis (25/05) didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Abdul Rahman, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Muhammad Fadlan, dan Kepala Seksi Intelijen Mohamad Fikri Nuriana.
(rzq)
Oleh: Abdul Rozaq (contributor) / Faqihu Sholih (editor)