Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan incumbent dalam pilgub Nusa Tenggara Timur (NTT) 2013, Frans Lebu Raya – Benny Alexander Litelnony (Frenly), sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini berarti MK menolak permohonan pasangan Esthon L Foenay-Paul Edmondus Tallo (Esthon-Paul) yang diusung oleh Gerindra.
“Mahkamah menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Konstitusi Akil Mochtar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub NTT 2013, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2013).
Para pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pilgub NTT 2013 berupa dukungan oleh Bupati Sumbawa Barat Daya memfasilitasi pemenangan incumbent. Selain itu para pemohon menilai KPU Provinsi NTT telah bekerja sama memenangkan Frenly. Pemohon juga meyakini adanya upaya menggunakan anak di bawah umur untuk ikut menjadi pemilih.
Namun MK menilai dalil-dalil para pemohon tentang adanya kecurangan yang bersifat struktural, sistematis, dan masif tidak terbukti secara meyakinkan mempengaruhi hasil penghitungan suara. Sehingga MK menolak permohonan untuk membatalkan hasil pilgub NTT 2013.
“Menurut Mahkamah, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi membacakan pertimbangan.
Sumber : detik.com