Home / Nasional / LDll dan MUI Provinsi Maluku Utara Selenggarakan Pengajian Umum

LDll dan MUI Provinsi Maluku Utara Selenggarakan Pengajian Umum

Maluku Utara (20/10). Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( DPW LDII) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan pengajian umum yang bertempat di Masjid Miftahul Huda Gamayou Kelurahan Makassar Barat, pada Minggu 16 Oktober 2022.

Ketua DPW LDII Provinsi Maluku Utara Sekaligus sebagai Wakil Ketua dewan Pertimbangan MUI, H Nurhadi, dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan Pengajian lembaga dakwah islam indonesia provinsi maluku utara dilaksanakan setiap 1 bulan sekali yang dilaksanakan secara hybrid yaitu secara offline sebagai Studi Utama DPW LDII dan diikuti oleh Studio kabupaten/kota secara Online.

“Alhamdulillah pada hari ini bisa diikuti di masing-masing kabupaten kota yang ada di Maluku Utara kurang lebih ada 25 studio Mini yang tersebar. Berkaitan dengan pengajian Umum seperti ini bukan pertama kali kami kerjasama dengan MUI namun sudah beberapa kali kita mengadakan kerjasama dengan MUI dan Alhamdulillah hubungan LDII dengan Pengurus MUI terjalin dengan Baik,” ujarnya.

Acara diawali dengan penyampaian tafsir Al-Quran Oleh Ustadz Muathok, S.Pd kemudian dilanjutkan dengan Tausyah dari Pengurus MUI KH. Dr. Haris Alimudin selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Maluku Utara.

Dalam Tausyah Tersebut, KH. Dr. Haris Alimudin menyampaikan, pengajian umum ini sebagai pelaksanaan ukhuwah, “Yakni ukhuwah Wathaniyah (persaudaraan bangsa), ukhuwah Insaniyah (persaudaraan umat manusia) sebagai keberlangsungan hidup yang aman dalam beribadah kepada Allah SWT,” lanjutnya.

“Kami dari bagian komisi fatwah MUI Maluku utara mempunyai tugas mengkaji masalah-masalah aktual yang muncul di masyarakat termasuk ormas-ormas atau aliran kepercayaan yang ada di maluku utara bekerjasama dengan PAKEM (Pengawas Aliran kepercayaan) dan selama tidak melanggar 10 aturan yang sudah ada undang-undang maka itu tidak bisa sampai ke tahap fatwah karena sudah menjadi payung hukum bagi penegak hukum. Selain Ormas atau aliran kepercayaan kami juga mengkaji berkaitan dengan perusahan-perusahan yang mengajukan produk-produk yang dilabel ingin melabeli produknya dengan produk halal,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan penyampaian tafsir Al-Qura’an surat Al-Mu’minum ayat 1- 6 dan ditutup dengan doa.

Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)

About penulis penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *