Kupang (14/3) – Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum pada warga LDII se-NTT, 11/3. Kegiatan ini dihadiri 4 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT. Kegiatan yang berlangsung luring dan daring itu diisi penerangan hukum dari sekretariat DPW LDII Provinsi NTT dan diikuti seluruh warga LDII di NTT.
Keempat pejabat Jaksa tersebut yakni Deddy Herliyantho (Koordinator Intelijen), Abdul Hakim (Kasie Penerangan Hukum), Ari Siregar (Kasie PPS) dan Noven Bulan (Kasie Sosial Budaya). Tim dari Kejaksaan Tinggi NTT memberikan penerangan hukum terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan penerapan 4 Pilar Kebangsaan. Sesi terakhir diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan penerangan hukum tersebut dipandu oleh Ketua DPW LDII Provinsi NTT Mustafa Beleng.Dalam kesempatan tersebut Mustafa menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi NTT yang berkenan hadir langsung di komplek LDII Provinsi NTT untuk memberikan penerangan hukum dan sekaligus berharap di waktu yang akan datang direncanakan untuk mengadakan kerjasama lain dalam rangka mendukung delapan program pengabdian LDII kepada bangsa dan negara.
Oleh: S19AKR_KotaKupang_Karyanto (contributor) / rully kuswahyudi (editor)