Bengkalis (6/6). Seluruh organisasi kemasyarakatan, kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau diminta segera mendaftar ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik setempat. “Kepada organisasi yang baru didirikan dan yang masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habis, agar segera mendaftar dan melakukan registrasi ulang ke Kantor Kesbangpol untuk legalitas organisasi tersebut,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kab.Bengkalis, Andris Wasono melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial,Agama,Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan H.Ramlan,S.Ag.
Kepada jajaran pengurus DPD LDII Kab.Bengkalis, Ia mengatakan, apabila Ormas, OKP dan LSM yang masa berlaku SKTnya sudah habis, tidak melakukan pendaftaran dan registrasi ulang, maka keberadaannya tidak akan diakui dan dianggap illegal, karena tidak terdaftar. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yakni masa berlaku SKT selama 5 tahun.
Walaupun LDII sudah memiliki Badan Hukum di Kemenkumham. Tetap harus mengurus SKT. Maka dari itu pihaknya mengimbau apabila keberadaannya ingin diakui dan dianggap legal, agar segera mendaftar dan melakukan registrasi ulang ke Kantor Kesbangpol setempat. Negara dan pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat konstitusi, pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Tujuan adanya organisasi ini juga untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum, dalam suatu masyarakat demokratis. “Maka dari itu setiap organisasi harus dan wajib mendaftarkan diri ke kantor kami,” tambahnya.
Setelah di terbitan SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) maka Organisasi tersebut wajib melaporkan Kegiatannya setiap 6 bulan sekali. Hari ini tanggal 5 Juni 2023 DPD LDII Kab.Bengkalis sudah menerima SKT dari KESBANGPOL BENGKALIS. Dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kesbangpol Kab.Bengkalis melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial,Agama,Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan H. Ramlan.
Oleh: Mooreyanto Mr (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)