Empat Lawang (27/2). Ormas Islam pada hakikatnya memiliki komitmen untuk dapat menjaga persatuan, kesatuan, dan kemaslahatan bangsa. Dalam hal membentuk masyarakat yang sadar hukum, kenal hukum dan taat hukum, LDII bisa mengambil peran dengan mensosialisasikan pentingnya menjaga empat pilar kebangsaan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Empat Lawang, Eko Setia Negara, SH MH dalam kunjungannya bersilaturahim dengan warga LDII Empat Lawang di Masjid As Shobirin, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (21/02/2023).
Dirinya mengapresiasi atas sambutan dan kehadiran warga LDII Empat Lawang dalam acara silaturahmi tersebut, yang membuktikan bahwa LDII mampu mengambil peran dalam membentuk masyarakat sadar hukum melalui bidang dakwah dan pendidikan ke masyarakat. “Kejari mengapresiasi kontribusi dan komitmen LDII dalam menjalin komunikasi dan bersinergi. Mudah-mudahan dapat terjalin kolaborasi dan sinergisitas yang baik untuk berkontribusi terhadap Bangsa Indonesia”, ujarnya.
Senada, Ketua DPD LDII Kota Pagaralam mengatakan LDII sebagai ormas Islam berkomitmen memberikan edukasi kepada warga dan santri pondok pesantren yang ada di bawah naungan LDII untuk menjadi warga negara yang baik yang taat hukum. Ilman menjelaskan bahwa LDII memiliki 8 klaster pengabdian, salah satunya adalah kebangsaan.
Dengan memberikan Materi 4 pilar kebangsaan dan ditambah adanya kolaborasi dengan kejaksaan negeri dalam sosialisasi hukum, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang sadar hukum. “LDII selalu siap berkontribusi dan bersinergi dengan semua pihak terutama kejaksaan negeri dalam upaya membentuk masyarakat sadar hukum,” ujarnya dalam kegiatan yang dihadiri Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Empat Lawang.
Oleh: Taufiq Akbar (contributor) / Faqihu Sholih (editor)