Memperoleh informasi adalah hak asasi semua orang, apapun bentuknya dan dari sumber apa saja sepanjang dibutuhkan oleh Masyarakat, di Indonesia informasi adalah merupakan kebutuhan yang sangat penting dan berguna dalam kehidupan sehari-hari, baik informasi mengenai pendidikan, harga bahan-bahan pokok, teknologi, kesehatan, politik, pariwisata dan lain sebagainya. Hal ini tidak bisa terlepas dari kehidupan manusian di dunia ini, kami yakin semua orang akan membutuhkan informasi, karena telah kita rasakan bersama bahwa seiring dengan kemajuan zaman yang semakin mutakhir dan canggih ini, informasi adalah hal yang mutlak dimiliki untuk menghadapi perkembangan zaman ini.
Di Indonesia pemerintah telah memberikan keluasaan kepada warga negaranya untuk mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan, serta telah memberikan payung hukumnya yaitu berupa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik., yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Adapun pengertian secara umum tentang hal yang berkaitan dengan informasi adalah sebagai berikut :
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunika si secara elektronik ataupun nonelektronik.
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UndangUndang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.adapun azas dalam undang undang ini menerangkan bahwa : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Serta mempunyai tujuan yang terkandung dalam Pasal 3 berbunyi :
a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kepu tusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan diundangkannya regulasi tersebut diatas maka tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan oleh Masyarakat di Indonesia, didalam undang undang ini memang diatur informasi apa saja yang dapat diperoleh oleh Masyarakat luas secara terbuka dan ada juga informasi yang dibatasi tidak diberikan oleh Publik karena merupakan rahasia Negara yang apabila dibuka oleh Publik bisa membahayakan keamanan Negara, hal ini terkandung dalam Pasal 6 ayat (3) berbunyi : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik adalah mengenai :
a. Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Keterbukaan informasi publik ini juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik/Masyarakat Indonesia terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan Publik.
Dalam beberapa waktu yang akan datang kita akan menghadapi pemilian anggota Legislatif dan juga akan mengahadapi pemilihan Presiden, maka sangat penting bagi Masyarakat Indonesia untuk memantau dan mengawal hajat yang diselenggarakan Negara tersebut, sudah saatnya Masyarakat mempraktekkan secara optimal mengawasi proses penyelenggaraan hajat besar tersebut, sehingga dapat berjalan lancar, jujur, adil dan tidak terjadi kecurangan-kecurangan.
Dalam hal ini Sebagai badan publik, KPU tentu dibebani kewajiban untuk menjalankan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan membuat Standar Operating Procedure (SOP) mekanisme pelayanan informasi dan harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Saat ini, KPU harus mempersiapkan teknologi Informasi yang akurat serta mudah diakses oleh Masyarakat luas, mengenai data Daftar Pemilih Tetap, karena permasalahan yang sering muncul dilapangan adalah mengenai ketidakakuratan data pemilih tetap dan data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) antara KPU dan Kementrian Dalam Negeri, padahal berdasarkan Undang undang ini pasal 7 ayat (2) setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Bahwa KPU harus benar-benar mempersiapkan seluruh materi dan peralatan pendukung demi terciptanya kepastian informasi yang harus didapatkan oleh Masyarakat, mengenai hasil perhitungan suara mulai dari TPS di Tingkat Desa sampai dengan Hasil Pemilu di Tingkat Kabupaten/ Kota, sehingga tidak ada suara yang hilang dan raib tanpa diketahui rimbanya, serta KPU harus menyediakan media yang transparan dan mudah diakses oleh Masyarakat tentang hasil Pemilu tersebut, karena Masyarakat berhak mendapatkan Informasi tersebut secara terbuka dan tidak dilarang oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik./*
Sumber : http://ldii.or.id dan http://beritanuansa.wordpress.com/