Jayapura (27/05) – Terkait pelaksanaan ibadah di hari raya, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal didampingi Sekretaris Daerah dan Kaban Kesbangpol menggelar sosialisasi hasil rapat terbatas antara Menkopolhukam dengan para Gubernur se-Indonesia di Swissbell Hotel, Jayapura, Selasa (19/05) lalu.
Klemen Tinal menyampaikan pada acara tersebut yang melibatkan para tokoh agama di Papua, bahwa sehubungan dengan pandemi covid-19 yang mengalami peningkatan jumlah ODP, sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi ini, maka salat Idul Fitri tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka ataupun di masjid, namun dilaksanakan dirumah masing-masing sebagaimana pelaksanaan sholat Jum’at.
Hal tersebut merupakan keputusan final dari pemerintah pusat, walaupun di daerah banyak yang mengusulkan pelaksanaan sholat idul fitri sebagaimana biasanya. “Pemprov Papua tidak bisa memberikan keputusan sepihak, karena masalah keamanan penyelenggaraan kegiatan beribadah merupakan kewenangan pusat,” ujar Wagub. Dengan demikian, terkait perizinan di wilayah Timika dan Merauke untuk pelaksanaan salat Idul Fitri harus dibatalkan, kata Klemen Tinal melanjutkan.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Ketua Umum MUI Provinsi Papua Saiful Payage menyampaikan, bahwa MUI Provinsi Papua menginstruksikan kepada MUI Kabupaten/Kota untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat tersebut. DPW LDII Provinsi Papua yang saat itu hadir diwakili oleh Wakil Ketua Saifullah dan Sekretaris DPW, Ahmad Saefudin menyampaikan hal senada. Bahwa yang telah menjadi keputusan pemerintah tersebut, sebagai warga negara yang baik, warga LDII ikut berpartisipasi melaksanakan. Jelang akhir acara, Klemen Tinal mengharapkan tokoh agama yang hadir pada rapat tersebut dapat menyampaikan hasil rapat kepada warganya masing-masing khususnya dan pada masyarakat umumnya.
Oleh: Ahmad Jayapura (contributor) / Noni Mudjiani (editor)