Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena (Tunas), terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Timur (NTT) 2013.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua, Akil Mochtar, saat membacakan putusan di ruang persidangan gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2013).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sejumlah bukti yang diajukan oleh pemohon tidak dapat meyakinkan MK. Materi gugatan yang diajukan Paket Tunas antara lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L. FoenayโPaul Edumundus Tallo (Esthon-Paul), tidak terbukti.
Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata, pun tidak diterima MK.
Atas putusan ini, maka Pilkada NTT akan digelar dua putaran. Adapun Cawagub Tunas Melkiades Laka Lena (Tunas) terlihat sangat kecewa atas putusan MK ini.
“Saya kecewa dengan putusan ini. Tapi apa boleh buat. Demokrasi harus diutamakan,” ujar Melkiades kepada Seruu.com usai sidang.
Tak lupa ia juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh masyarakat NTT yang berada di segala penjuru NTT yang memilih Tunas. Melkiades juga berharap kepada masyarakat NTT untuk bekerja bahu membahu membangun NTT.
“Kepada pecinta Tunas dimanapun berada, baik gunung di darat terimakasih. Dan, ayo bangun NTT ke depan lebih baik,” harap dia.
Saat ditanyakan langkah ke depan, Melkiades menjawab akan berkonsulatsi dengan DPD Golkar dan pendukung.
Untuk diketahui, Hasil perhitungan suara Pilgub NTT putaran pertama, dari 5 kandidat yang bertarung, Pasangan Frenly dan Pasangan Esthon-Paul, masing-masing menempati posisi pertama dan runner-up, sedangkan Paket Tunas berada di posisi 3, dengan selisih jumlah suara yang cukup tipis dengan Esthon-Paul. Pemilu putaran 2 bakal diikuti oleh Pasangan Frenly dan Esthon-Paul.
Sumber: Seruu.com