Surabaya (23/6). Pondok Pesantren (Ponpes) Wali Barokah Kediri, bersama 59 ponpes lainnya, menerima pembinaan dan pemahaman pengelolaan perpustakaan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Jawa Timur, pada Selasa (21/6).
Kepala Disperpusip Jatim, Tiat S. Suwardi menjelaskan, maksud dilaksanakan pembekalan kali ini untuk memberikan informasi, gambaran awal dan wawasan seputar penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan khusus.
“Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan bahwa setiap instansi atau lembaga wajib menyelenggarakan perpustakaan dan saat ini kami lakukan pembinaan di lingkup pondok pesantren dengan tujuan supaya pengelolaan perpustakaan yang dilakukan sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku” ujarnya.
Ia berharap, melalui pembinaan perpustakaan khusus kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama dalam mengelola perpustakaan sesuai standar yang benar di seluruh pondok pesantren di Jawa Timur.
“Penyelenggaraan perpustakaan dimaksud paling sedikit memenuhi syarat sesuai standar yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI, yakni memiliki koleksi buku perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana, sumber pendanaan, serta wajib melaporkan ke perpustakaan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan pembukaan, Asisten Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jatim Sjaichul Ghulam, mengajak kepada seluruh peserta yang hadir agar memahami sistem pengelolaan perpustakaan khusus yang ada di setiap ponpes. Pemahaman tersebut dinilai sangat penting. Pasalnya, tenaga yang mengelola memiliki kemampuan spesifik terkait bidang subyek perpustakaan.
“Koleksi yang dimiliki yang dilayankan perpustakaan itu terbatas pada subyek yang menjadi minat tertentu dari pemustakanya. Termasuk juga pemakainya berasal dari komunitas atau kalangan tertentu juga,” katanya.
Unsur-unsur tersebut dinilai Sjaichul Ghulam dapat berpengaruh pada jenis perpustakaan khususnya. Sehingga, peran perpustakaan khusus nanti dapat mendukung visi dan misi organisasi induknya dalam mencapai tujuannya. “Saat ini, jumlah perpustakaan khusus yang ada di Jawa Timur sebanyak 5.953 perpustakaan khusus,” jelasnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.842 perpustakaan masjid, 149 perpustakaan pura/wihara, 387 perpustakaan gereja, 1.046 perpustakaan ponpes, dan 529 instansi.
“Kami berharap bapak/ibu dapat merubah cara pandang tentang pentingnya keberadaan perpustakaan pada pondok pesantren seperti yang diamanatkan undang-undang 43 tahun 2007 tentang perpustakaan,” ungkapnya.
Perwakilan dari Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri H. Sabela Rosyada, mengungkapkan bahwa ia sangat berterima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menyelenggarakan acara yang digelar di Surabaya. Menurutnya, kegiatan itu akan berdampak positif bagi Pondok Pesantren di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Acara seperti ini akan membantu ponpes di wilayah Jawa Timur dalam menata dan mengelola perpustakaan di masing-masing wilayah dengan memenuhi standar yang ditentukan oleh Perpustakaan Nasional RI, termasuk dapat membangun pengetahuan agama secara luas kepada para santri, sehingga dapat menjadikan ponpes di Jawa Timur semakin berkembang lebih baik lagi,” urainya.
Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / FF (editor)