Gunung Kidul (31/7). Masjid Nur Hidayatullah di Sumberejo, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang merupakan masjid binaan DPD LDII Gunungkidul, mendapatkan pemeriksaan atau verifikasi sarana dan prasarana dalam masa pandemi Covid-19. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim Gugus Tugas Covid-19 Kapanewon Karangmojo pada Jumat (3/7).
Kedatangan Tim Gugus Tugas Covid-19 merupakan hasil tindaklanjut dari permohonan Surat Keterangan Aman Covid-19, yang diajukan oleh pengurus Takmir Masjid Nur Hidayatullah Sumberjo pada beberapa waktu sebelumnya. Permohonan itu diajukan untuk mematuhi surat edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2620 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Dimasa Pandemi.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kembali kegiatan ibadah haruslah menerapkan protokol kesehatan, serta memiliki Surat Keterangan dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kapanewon. Tim Verifikasi Gugus Tugas Covid-19 berkunjung ke Masjid Nur Hidayatullah terdiri dari Ketua Gugus Tugas yang juga sekaligus sebagai Panewu Anom Suindartini, Panewu Karangmojo Marwatahadi dan jajarannya, serta Kepala Puskesmas Karangmojo beserta jajarannya.
Mereka didampingi Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo, penyuluh KUA Karangmojo, serta Komandan Rayon Militer atau Danramil Karangmojo. Rombongan tim verifikasi tiba di Masjid Nur Hidayatullah sekitar pukul 09.30 WIB dan disambut oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) LDII Karangmojo, Sumpeno, beserta jajarannya.
Dalam acara tersebut, Dewan Penasihat (Wanhat) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Gunungkidul juga turut diundang oleh PC LDII Sumberejo. Kegiatan dibuka oleh Ketua Takmir Masjid dilanjutkan dengan sambutan dari Wanhat DPD LDII Gunungkidul. Selanjutnya, Panewu Karangmojo, Ketua Gugus Tugas, serta pendamping lainnya dipersilahkan untuk memberikan tanggapan. Dalam kegiatan verifikasi masjid tersebut, Wanhat DPD LDII W B Rustanto menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, pihak DPD LDII telah mengeluarkan surat edaran pada masjid binaan LDII untuk mengurangi kuantitas kegiatan ibadah, baik dari jumlah peserta maupun dari frekuensi pengajian.
Selanjutnya, mengacu pada surat edaran dari Bupati Gunungkidul, DPD LDII juga telah mengeluarkan edaran. Masjid binaan LDII diarahkan bisa kembali melaksanakan kegiatan ibadah dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, masjid-masjid juga diarahkan agar bisa mengajukan Surat Keterangan Aman Covid-19 dari Gugus Tugas Covid-19. Sementara terkait dengan program konsolidasi dan pengayaan materi pengajian, pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), beserta DPD LDII dilaksanakan secara online.
Tanggapan Tim Verifikasi Gugus Tugas Covid-19 Karangmojo Marwatahadi bahkan memberikan tanggapan positif terkait pemeriksaan Masjid Nur Hidayatullah. Dari hasil pemeriksaan, Marwatahadi menjelaskan bahwa Masjid Nur Hidayatullah binaan LDII telah berusaha dengan baik dalam menanggapi surat edaran. Hal ini ditunjukkan dengan seluruh area rumah ibadah yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan. Terdapat sejumlah titik wastafel, adanya pembatasan jarak duduk, tersedianya alat pemeriksaan suhu, dan sebagainya.
Dalam paparannya, Ketua Gugus Tugas Karangmojo menyampaikan bahwa Nur Hidayatullah sudah sangat representatif sesuai protokol kesehatan. “Terima kasih DPD LDII atas respon menanggapi surat edaran dari pemerintah. Dari verifikasi sarana dan prasarana di Masjid Nur Hidayatullah ini sudah sangat representatif sesuai protokol kesehatan,” terang Suindartini.
Oleh: Rully Sapujagad (contributor) / Ludhy Cahyana (editor)