Pamekasan (14/2). Pengurus DPD LDII Kabupaten Pamekasan menghadiri focus group discussion (FGD) Larangan Penyebaran Pemahaman yang Menyimpang, pada Rabu (1/2). Dalam kesempatan itu, Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mengucapkan terima kasih pada Polres, Kejari, Kemenag, MUI, akademisi, dan perwakilan ormas se-Kabupaten Pamekasan yang hadiri pada acara tersebut.
Ia menegaskan, dalam menangani kasus yang terjadi di Pamekasan, bekerja sama dengan Forkopimda dan ormas. Pemerintah Pamekasan tidak memihak pada golongan tertentu, tetapi mengayomi semua golongan. “Kami melakukan sesuatu bukan karena tekanan, namun kami berusaha untuk bijak jika ada permasalahan yang terjadi,” pungkasnya.
Salah satu teknik penanganan permasalahan yang terjadi di masyarakat, didiskusikan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menangani permasalahan penyimpangan pemahaman agama. “Diharapkan, masyarakat Kabupaten Pamekasan dapat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama, serta ketertiban dan ketentraman kehidupan bermasyarakat, dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang, kelompok orang, dan atau masyarakat yang melakukan penyebaran ajaran menyimpang,” ujarnya.
Di samping itu, melalui SKB tersebut, Pemkab Pamekasan memiliki regulasi untuk memberikan pembinaan, penertiban, dan sanksi kepada yang melakukan penyebaran pemahaman yang menyimpang, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Di akhir acara, dilakukan penandatanganan SKB tersebut oleh Bupati, Kapolres, Kajari, dan Ka Kemenag Kabupaten Pamekasan.
Menanggapi itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Pamekasan M Bakir menyambut baik ditetapkannya SKB tersebut. Ia berpesan, warga LDII terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah. “Adanya perbedaan pandangan dalam Islam, jangan sampai menjadikan penghambat untuk merajut persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya. (Wiro).