Sutrisno Sulaiman Ketua PC LDII Tamalate.jpeg
Ketua PC LDII Tamalate Narsum Perda KTR.jpeg
Makassar – Ketua Pimpinan Cabang (PC) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kecamatan Tamalate Kota Makassar Sutrisno Sulaiman diminta menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Berkolaborasi dengan Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle, sosialisasi dilaksanakan di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (2/4/2021).
Dalam paparannya, Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai pengawasan terkait KTR masih minim. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk ikut mensosialisasikan Perda KTR. “Saya kira, melalui kegiatan ini kita mengajak agar warga turut serta membantu eksekutif menyebarluaskan Perda ini,” ucap Arkul sapaan akrabnya.
Regulasi ini sudah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, menurutnya, sosialisasi sampai kepada pengawasan yang perlu ditingkatkan. Alasannya, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui terkait Perda tentang KTR.
“Memang masih banyak warga belum tahu bahwa ada kawasan tanpa rokok di Makassar. Tidak perlu direvisi tapi perkuat dipengawasan,” tuturnya.
Sementara itu, Sutrisno Sulaiman mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 4 tahun 2013 masih kurang.
“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya.
Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkat, kata Sutrisno, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda ditingkatkan. “Cara ini yang perlu dilakukan secara masif,” tegasnya.
Oleh: Uyun Kusuma (contributor) / Fachrizal Wicaksono (editor)