Home / Nasional / Kejari Way Kanan Kerja Sama dengan LDII Helat Jaksa Masuk Pesantren

Kejari Way Kanan Kerja Sama dengan LDII Helat Jaksa Masuk Pesantren

Way Kanan (28/1). Kejaksaan Negeri Way Kanan bekerja sama dengan DPD LDII Way Kanan melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Manshurin, Way Kanan, Lampung, pada Kamis (23/1). Program tersebut diikuti 100-an santri, pengurus ponpes, serta pengurus Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII se-Kabupaten Way Kanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi mengatakan, program tersebut mengambil tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Ia memberikan pemahaman mengenai hukum, termasuk pencegahan dini terhadap cyberbullying dan bullying.

“Program JMP memberikan penyuluhan hukum kepada santri di Pondok Pesantren Al Manshurin. Selain pengetahuan agama, para santri perlu memahami peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya hukum pidana yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, program JMP adalah bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI. Program ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung RI Nomor: B-231/A/SUJA/12/2021 tanggal 12 Desember 2021 tentang pencanangan program optimalisasi JMS pada lembaga pendidikan berasrama dan/atau berbasis agama.

“Program ini merupakan inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara, khususnya pelajar dan santri. Kejaksaan bertanggung jawab moril memastikan generasi muda memahami hukum dan permasalahannya,” jelasnya.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Way Kanan mengadakan program ini kepada pelajar dan santri di Kabupaten Way Kanan. “Diharapkan, program ini dapat meningkatkan wawasan intelektual dan moral para peserta didik di Pondok Pesantren Al Manshurin agar menjadi generasi yang lebih baik,” tambah Rahmat.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Way Kanan, Sobri mengungkapkan, sinergi antara LDII dan Kejaksaan adalah wujud komitmen LDII dalam mendorong warganya menjadi warga negara yang taat hukum. “Dengan mengenal hukum, para santri LDII akan lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Mereka diharapkan dapat membantu tugas pemerintah mengedukasi tentang hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sobri.

Oleh: M. Yusuf Assiddiqy (contributor) / FF (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng

About penulis penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *