Jember (26/2). Program kejaksaan masuk sekolah dan pondok pesantren merupakan upaya yang dilakukan kejaksaan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terutama siswa sekolah dan santri pondok pesantren.
Banyak hal yang disampaikan seperti pencegahan korupsi sejak dini, pencegahan bahaya narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soermarno, S.H., M.H., saat menerima audiensi Pengurus DPD LDII Kabupaten Jember di kantornya, Rabu (16/2).
Soemarno akan siap bekerjasama dengan semua elemen masyarakat untuk melakukan sosialisasi kesadaran hukum, termasuk dengan LDII sebagai ormas Islam yang mempunya pengurus sampai tingkat desa atau kelurahan.
Senada dengan Soemarno, Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, Akhmad Malik Afandi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jember terutama Sosialisasi Kadarkum di kalangan siswa dan santri pondok pesantren.
Ia menambahkan, LDII Jember membina tiga ponpes yaitu PPPM Al Manshurin, PPM Syafiurrohman Dan PP Minhajurrosyidin. Malik berharap kerjasama tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum warga LDII dan bisa menjadi warga negara yang baik serta taat pada hukum.
Oleh: Akhmad Malik Afandi (Jember) (contributor) / FF (editor)