Home / Nasional / Hadiri Uji Publik DPRK Fakfak, LDII Tegas Tolak Miras Karena Merusak Generasi Bangsa

Hadiri Uji Publik DPRK Fakfak, LDII Tegas Tolak Miras Karena Merusak Generasi Bangsa

 

 

Fakfak (12/7). Ketua DPD LDII Fakfak, Abu Thalib Rumagesan, menghadiri uji publik Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Fakfak, Sabtu (28/6).

Kehadirannya berdasarkan undangan resmi Wakil Ketua DPRK Fakfak, Abdul Rahman. Uji publik ini digelar di Gedung Sidang DPRK Fakfak dengan agenda “Dengar Pendapat dan Penyusunan Rancangan Perubahan Perda”.

Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan, seperti LDII, NU, Muhammadiyah, dan MUI Fakfak, tokoh pemuda Kristen, akademisi dari STIE, STAIS, dan Sekolah Tinggi Teologi Fakfak, hingga tokoh adat, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Perindakop dan Dinas Kesehatan.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa konsumsi minuman keras (miras) memberikan dampak negatif signifikan terhadap kesehatan. Dalam Islam, larangan minuman keras juga  ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90–91. 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat; maka apakah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 91)

Ketua DPD LDII Fakfak, yang biasa disapa Thalib itu juga menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah daerah untuk segera mengesahkan dan menegakkan perda larangan miras. “Selain jelas-jelas dilarang secara agama, miras juga merusak generasi emas bangsa, menyebabkan kenakalan remaja, pencurian kendaraan bermotor, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ia berharap perda yang baru nantinya dapat ditegakkan secara konsisten sehingga Fakfak benar-benar bersih dari miras, demi melindungi generasi muda dan mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan bermartabat.

 

Oleh: Agus Irawan (contributor) / Riska Sabilah (editor)

Kunjungi berbagai website LDII

DPP, DPP, Bangkalan, Tanaroja, Gunung Kidul, Kotabaru, Bali, DIY, Jakpus, Jaksel, Jateng, Kudus, Semarang, Aceh, Babel, Balikpapan, Bandung, Banten, Banyuwangi, Batam, Batam, Bekasi, Bengkulu, Bontang, Cianjur, Clincing, Depok, Garut, Jabar, Jakarta, Jakbar, Jakut, Jambi, Jatim, Jayapura, Jember, Jepara, BEkasi, Blitar, Bogor, Cirebon, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Kalteng, Karawang, Kediri, Kendari, Kepri, ogor, Bogor, Kutim, Lamongan, Lampung, Lamtim, Kaltim, Madiun, Magelang, Majaelngka, Maluku, Malut, Nabire, NTB, NTT, Pamekasan, Papua, Pabar, Pateng, Pemalang, Purbalingga, Purwokerto, Riau, Sampang, Sampit, Sidoarjo, Sukoharjo, Sulbar, Sulsel, Sultra, Sumbar, Sumsel, Sumut, Tanaban, Tangsel, Tanjung Jabung Barat, Tegal, Tulung Agung, Wonogiri, Minhaj, Nuansa, Sako SPN, Sleman, Tulang Bawang, Wali Barokah, Zoyazaneta, Sulteng

About penulis penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *