Singaraja (1/3). Kejari Buleleng menggelar penyuluhan hukum di Sekretariat DPD LDII Buleleng, Selasa (28/2/2023) yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada didampingi staf Intelijen, Mahendra Harun Ar Rasyid dan staf lainnya.
Mereka disambut Ketua DPD LDII Buleleng, Muhammad Rivaat didampingi Ketua Dewan Penasihat, Setyo Pranoto. Dihadapan pengurus LDII Buleleng, Kasi Intelijen Bagus Alit menjelaskan, Kejari Buleleng merupakan institusi negara yang memiliki wewenang dalam penuntutan dan lainnya sesuai dengan undang-undang. Selaku penegak hukum, Kejaksaan menegakan hukum secara preventif maupun represif.
“Dalam pertemuan di Sekretariat LDII saat ini, merupakan program penerangan hukum yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada stakeholder, terkait hukum maupun terkait pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Bagus Alit. Diharapkan penerangan hukum ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi bagi para pengurus dan warga LDII Buleleng.
Acara semakin hangat dengan dengan antusiasnya peserta mengajukan pertanyaan. Selain membahas tentang empat pilar kebangsaan, diskusi juga menyoal terkait hukum baik pidana maupun terkait keperdataan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya tentang cara bermedia sosial yang baik agar tidak terjerat UU ITE. Selain itu juga dibahas tentang cara mencegah radikalisme.
Sementara itu, Rivaat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kejari Buleleng yang telah memberikan pelayanan berupa penyuluhan hukum kepada warga LDII. “Semoga kegiatan penerangan hukum oleh Kejari Buleleng ini dapat bermanfaat, dan memberikan pemahaman kepada kami terkait penerapan empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,” terang Rivaat. Ia menegaskan, LDII sebagai organisasi keagamaan yang legal akan selalu tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang sah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (riv)
Oleh: Sandi Jaya (contributor) / Noni Mudjiani (editor)