Jakarta (20/8) – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) akhirnya memutuskan Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc. sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum DPP LDII dengan dukungan 34 DPW LDII se-Indonesia serta rekomendasi dari Pimpinan Sidang Rapimnas DPP LDII 2020.
Keputusan ditetapkan di Jakarta, 20 Agustus 2020 oleh para pimpinan sidang H. Dody T Wijaya, M.Com., H. Supriasto, MH., Prof. H. Sudarsono, Dr. H. Basseng, H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. dan Dr. Iskandar Siregar, pada hari kedua pelaksanaan Rapimnas LDII secara virtual.
Penunjukkan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh DPW dan DPD LDII se-Indonesia dengan alasan memiliki pengalaman dalam perjuangan LDII, memiliki integritas moral yang sangat baik serta memiliki jejaring yang luas dengan berbagai elemen bangsa.
Keputusan ditetapkan di Jakarta, 20 Agustus 2020 oleh para pimpinan sidang H. Dody T Wijaya, M.Com., H. Supriasto, MH., Prof. H. Sudarsono, Dr. H. Basseng, H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. dan Dr. Iskandar Siregar, pada hari kedua pelaksanaan Rapimnas LDII secara virtual.
Penunjukkan tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh DPW dan DPD LDII se-Indonesia dengan alasan memiliki pengalaman dalam perjuangan LDII, memiliki integritas moral yang sangat baik serta memiliki jejaring yang luas dengan berbagai elemen bangsa.
Dukungan tersebut termasuk juga dari DPW LDII Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 6 (enam) DPD Kab./Kota yaitu : DPD Kab. Belu, DPD Kab. TTS, DPD Kota Kupang, DPD Kab. Alor, DPD Kab. Ende dan DPD Kab. Sumba Barat.
Sementara itu Iskandar Siregar, sebagai perwakilan dari kepengurusan harian DPP LDII mengatakan dengan berkembanganya organisasi akan bersinggungan dengan bermacam-macam kepentingan, baik secara nasional, lokal, regional bahkan internasional.
“Mempertimbangkan tantangan tersebut DPP mempunyai pemikiran tentang sosok yang tepat untuk menakhodai kapal DPP LDII untuk sampai di pulau harapan,” katanya.
Selanjutnya Pj Ketua Umum DPP LDII terpilih akan diberikan kewenangan melakukan pengisian kekosongan kepengurusan melalui pejabat pergantian antar waktu hingga masa bakti Desember 2021. Pengangkatan dilaksanakan paling lama 60 hari sejak ditetapkannya jabatan.