Bali (16/3). Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPW LDII) Provinsi Bali berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar layanan pengurusan dokumen perpanjangan paspor secara kolektif. Layanan jemput bola ini digelar di Gedung Bhakti Mulia Abadi, Jalan Padang Griya 2A, Denpasar. Kegiatan ini diadakan sebagai upaya meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Ketua panitia penyelenggara H. Sutrisno mengatakan, layanan ini digelar untuk meminimalisir kerumunan warga saat mengurus dokumen di kantor Imigrasi. “Apalagi yang mengurus dokumen banyak usia lansia dan anak. Total ada 30 warga yang mendaftarkan layanan ini secara kolektif,” ujar Sutrisno, Rabu (10/3/2021) pagi.
Bayu Hidayat salah satu petugas pelayanan dokumen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, menyebut layanan permohonan paspor secara kolektif ini merupakan inovasi layanan jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang diberi nama layanan Eazy Passport. “Bagi masyarakat yang berminat silahkan mengajukan layanan kolektif,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bagi komunitas, sekolah, perkantoran, perumahan, instansi pemerintah maupun swasta yang ingin memperoleh layanan ini dapat mengirimkan surat permohonan ke kantor Imigrasi setempat. Selanjutnya pemohon akan diminta melengkapi berkas permohonan mereka minimal H-1 sebelum hari pelaksanaan. Dengan begitu, saat pelaksanaan layanan jemput bola ini petugas sebatas melakukan pengambilan biometric foto dan sidik jari serta wawancara untuk kelancaran proses layanan.
Bila hasil keseluruhan proses pemohon dinyatakan layak mendapat dokumen paspor, pemohon akan diberikan billing pembayaran yang akan disetorkan langsung ke rekening PNBP melalui Bank dengan tenggat pembayaran maksimal tujuh hari. Setelah melakukan pembayaran billing, pihak Imigrasi akan memproses dan menerbitkan dokumen paling lambat empat hari kerja. “Penyerahan paspor yang sudah selesai, pemohon bisa langsung datang ke kantor Imigrasi atau dapat juga diambil secara kolektif oleh perwakilan yang diberikan kuasa pemohon,” jelas Bayu. (ALI)
Oleh: Moch Ali Sriya (S17 ASI) (contributor) / olive (editor)